Minggu, 18 Mei 2014

Mengenai Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlawsendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
            Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan perilaku seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Pada dasarnya sebuah undang - undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat, namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang - undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang - undang di bentuk.
            Semakin banyak munculnya kasus CyberCrime di Indonesia,  sangatlah diperlukan adanya hukum peraturan di dunia maya atau cyberlaw.  Sebagai orang atau masyarakat yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya membaca undang-undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) yang telah disyahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh DPR RI.

Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia

UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.

Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Sumber :
http://wowilmu.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyberlaw-dan-uu-ite-di.html

JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)


Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
  1. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
  2. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.



Sumber :
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

Dimana sudah kita bahas dari UU ITE sebelumnya, berikut contoh kasus untuk memberikan penjelasan.

Pelanggaran Terhadap UU ITE


Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Sumber :
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html


RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta



Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).

Pengertian dalam undang-undang :
 

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


5. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 


6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


8. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 


9. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

10. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 


11. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

12. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.


13. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
 

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


UU No. 19 tentang Hak Cipta
 
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.


Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).


PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.


Sumber : 
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
http://yusufjuliansyah.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
          

Sabtu, 19 April 2014

Sertifikat CCNA secara singkat


Belum dapat dikatakan sebagai seorang network administrator bila belum mengenal yang namanya CCNA. CCNA (Cisco Certified Network Associate) merupakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh perusahaan Cisco yang bertujuan memvalidasi kualitas atau kemampuan dari seorang network administrator. Keuntungan bagi pemegang sertifikat ini adalah bahwa sertifikat ini tidak terbatas hanya pada produk Cisco, atau dengan kata lain seorang pemegang sertifikat CCNA telah dibekali suatu ilmu yang cukup fundamental dalam mengoperasikan dan memecahkan permasalahan jaringan sehingga ilmu tersebut dapat diterapkan juga pada produk-produk vendor lain seperti misalnya Juniper, Huawei, Mikrotik dan sebagainya.
Saat ini, secara keseluruhan ada 4 tingkatan sertifikasi karier Cisco yaitu dimulai dari tingkatan entry, associate, professional dan expert. Dalam sertifikasi Cisco, ditawarkan juga berbagai bidang spesialis (konsentrasi) dalam dunia IT networking seperti Routing and Switching, Design, Network security, Service provider, storage networking, voice, wireless. Dalam artikel ini, akan diulas berbagai macam sertifikat yang ditawarkan oleh Cisco hingga tingkatan associate.

1. CCENT (Cisco Certified Entry Networking Technician)
CCENT merupakan sertifikasi tingkatan paling awal. Dalam sertifkasi ini diharapakan sang kandidat memiliki kemampuan untuk memasang, mengoperasi dan menyelesaikan permasalahan untuk jaringan enterprise berskala kecil. Secara garis besar, kurikulum yang ditawarkan meliputi dasar-dasar networking, teknologi WAN, dasar keamanan jaringan, routing dan switching dan konfigurasi jaringan enterprise berskala kecil. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCENT adalah lolos ujian 640-822 Interconnecting Cisco Networking Device Part 1 (ICND1).

2. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
CCNA merupakan sertifikasi tahap lanjutan dari CCENT. Pemegang sertifikat CCNA diharapkan telah mampu menginstalasi, mengkonfigurasi, mengoperasikan dan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada jaringan entreprise yang berskala menengah dan kecil termasuk di dalamnya mengimplementasi dan menverifikasi koneksi switch antar jaringan. Selain itu, kandidat yang telah lulus CCNA telah memiliki pengetahuan yang cukup komprehensif mengenai fundamental wireless networking, dasar-dasar keamanan jaringan, TCP/IP, VLSM, CIDR, RIP, EIGRP, OSPF, NAT, ACL,VLAN, dan koneksi WAN. Syarat yang dibutuhkan dalam memperoleh sertifikat CCNA adalah lulus ujian 640-802 CCNA atau lulus ujian 640-816 ICND2 (khusus bagi yang sudah memperoleh sertifikat CCENT).

3. CCDA (Cisco Certified Design Associate)

CCDA merupakan sertifikat tingkat fondasi dalam sertifikat perancangan jaringan. Seorang kandidat yang telah lulus CCDA diharapkan memiliki kemampuan untuk mendesain infrastruktur jaringan seperti LAN, WAN, dan broadband access untuk kebutuhan bisnis dan organisasi. Untuk informasi lebih detail mengenai kurikulum yang ditawarkan dalam sertifikat CCDA dapat Anda akses pada link yang telah disediakan. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCDA adalah lolos ujian 640-863 Designing for Cisco Internetwork Solutions. Pihak Cisco menganjurkan bagi kandidat yang hendak mengambil sertifikat CCDA harus telah memiliki pengetahuan jaringan yang setara dengan pemegang sertifikat CCNA dan juga pengetahuan lainnya di bidang BCMSN (Building Converged Cisco Multilayer Switched Networks).

4. CCNA Security

Bagi mereka yang ingin berkonsentrasi pada bidang sekuriti jaringan, CCNA Security merupakan pilihan yang tepat. Bagi kandidat yang telah lulus CCNA Security, mereka telah memiliki keahlian-keahlian dalam mengembangkan infrastruktur keamanan jaringan, mampu mengenal ancaman dan kelemahan dalam jaringan, dan mampu mengurangi tingkat bahaya keamanan jaringan. Dalam kurikulum CCNA Security menekankan pada teknologi core security, keamanan network devices Cisco, implementasi AAA, Cisco IOS firewall, Cisco IOS IPS, dan VPN dan macam-macam teknologi sekuriti lainnya. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Security adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-553 Implementing Cisco IOS Network Security.

5. CCNA Voice

Sertifikat CCNA Voice bertujuan memvalidasi kemampuan seorang network administrator dalam menangani jaringan voice. Seorang pemegang sertifikat CCNA Voice telah mampu mendemonstrasikan keahlian-keahlian dalam melakukan instalasi, pengoperasian, dan perawatan pada jaringan Cisco VoIP. Kurikulum yang ditawarkan pada CCNA Voice meliputi teknologi VoIP seperti IP PBX, IP telephony, call control dan voicemail dan teknologi PSTN. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Voice adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-460 Implementing Cisco IOS Unified Communications.

6. CCNA Wireless

Dalam sertifikasi CCNA Wireless ditekankan pada topik-topik yang lebih detail seputar dunia wireless. Dengan adanya sertifikasi CCNA Wireless, seorang network professional telah dapat melaksanakan implementasi jaringan WLAN secara baik dan benar dalam sebuah jaringan enterprise. Syarat yang diperlukan dalam memperoleh sertifikat CCNA Wireless adalah memiliki sertifikat CCNA yang masih valid dan lolos ujian 640-721 Implementing Cisco Unified Wireless Networking Essentials.

Berikut ini disajikan bagan alur sertifikasi CCNA untuk memperjelas keenam macam sertifikasi di atas:

Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Cisco untuk keenam macam sertifikat di atas memiliki masa validasi selama 3 tahun. Dalam proses men-sertifikasi ulang, Anda dapat mengikuti ujian ulangan lagi untuk sertifikasi yang sama atau mengambil sertikasi lain yang lebih tinggi atau sederajat. Contoh kasus, si A telah berhasil lulus CCNA pada awal tahun 2009 maka sertifikat CCNA-nya berlaku hingga akhir tahun 2011. Akan tetapi, pada tahun awal 2010, si A berhasil lulus CCNA Security sehingga sertifikat CCNA dan CCNA Security-nya disertifikasi hingga akhir tahun 2012.


Sumber :
http://chohyorim.wordpress.com/kuliah/kapita-selekta/karir-berbasis-sertifikasi-it/

Sertifikasi Profesional TI (CISA dan CISM)

Kompetensi seseorang memang tidak hanya bisa dilihat dari sertifikasi yang dimiliki. Jadi bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang TI atau perusahaan yang memerlukan dukungan TI yang cukup besar, daripada mengirimkan pegawai TInya ke berbagai traning yang kurang terfokus, bagi perorangan yang ingin memperoleh pengakuan kompetensi profesional di bidang TI bertaraf internasional, sertifikasi ini bisa menjadi salah satu pilihan.

CISA

CISA (Certified Information Systems Auditor) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi TI tertentu, khususnya di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI (security). CISA dikeluarkan oleh ISACA, sebuah asosiasi yang berkedudukan di Amerika yang beranggotakan puluhan ribu profesional TI di seluruh dunia. ISACA dikenal juga sebagai asosiasi yang menerbitkan COBIT (Control Objectives for Information and related Technology).
Sertifikasi CISA ini (dan CISM) termasuk salah satu sertifikasi yang diakui oleh Departemen Pertahanan Amerika dan terpilih sebagai "Best Professional Certification" di beberapa majalah TI.
Seseorang dapat memperoleh sertifikasi CISA apabila memenuhi 5 persyaratan, yaitu :
1. Lulus ujian tertulis CISA
2. Memiliki pengalaman di bidang audit, kontrol dan pengamanan TI
3. Mematuhi kode etik profesional
4. Mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang berkelanjutan
5. Mematuhi standar audit sistem informasi

Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
• The IS Audit Process (10%)
• IT Governance (15%)
• Systems and Infrastructure Life Cycle Management (16%)
• IT Service Delivery and Support (14%)
• Protection of Information Assets (31%)
• Business Continuity and Disaster Recovery (14%)

CISM

CISM (Certified Information Security Manager) adalah sertifikasi profesional TI yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi di bidang pengamanan TI (security) termasuk memiliki pengalaman dalam mengelola, merancang, mengawasi dan menilai pengamanan TI dari suatu perusahaan.

Ada 5 area (domain) yang diujikan (beserta prosentase soalnya terhadap total soal), yaitu :
1. Information security governance (23 %)
2. Information risk management (22 %)
3. Information security program development (17 %)
4. Information security program management (24 %)
5. Incident management and response (14 %)


Sumber :
http://dwikurniawanblog.blogspot.com/2013/01/sertifikasi-profesional-ti-cisa-dan-cism.html

Pentingnya Standart Sertifikasi Bidang TI

Standarisasi di bidang TI memiliki pengertian sebagai persetujuan terhadap format,  prosedur dan antar muka (interface) yang mengizinkan perancang Hardware,Software, basis data, dan fasilitas telekomunikasi, untuk membuat produk-produk dan sistem yang mandiri atau independent satu terhadap lainnya dengan jaminan bahwa produk-produk tersebut akan saling kompatibel dengan produk atau sistem lain yang merujuk pada standar yang sama. Standar merupakan elemen tunggal yang paling penting dalam mencapai integrasi informasi perusahaan dan sumber daya komunikasi.

Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.

Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang  mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.

Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak  harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
  • Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
  • Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.
Sumber :
http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/06/pentingnya-standarisasi-dan-sertifikasi.html