Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan
sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah
kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam
RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI,
kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di
Padang, Rabu (30/05).
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah
dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan
melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
- Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
- Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia
maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang
pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan
berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur
karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs
web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas
download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis
dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk
latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto
orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik
(e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran
berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang
banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon,
tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan
produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar
namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai
dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari
keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan
resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius
pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak
pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi
kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari
recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political
hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan),
Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk
menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya
sistim keamanan pada suatu perusahaan. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk
mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada
penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara
membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web
menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses
sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet
dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download
atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi
pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi
bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat
e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang
dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi
peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang
dimana-mana.
Sumber :
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar