Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan
makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan
engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn
dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat
Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan
marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan
untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat
Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan
Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan
dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya
perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat (
treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum
yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
1. hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak
tertulis
1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang
akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia
1. menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
keputusan
1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum
sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr
Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus
ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan
semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2.
Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna
Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
5. google materi
6. http://viniagustia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar