Jenis cybercrime dikelompokan
berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan
1. Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan
ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh lain kejahatan ini adalah
Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam
Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan
kepada seseorang).
b. Illegal contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contoh dari kejahatan ini adalahh
isu – isu atau fitnah yang dilakukan
terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan
media internet.
c. Penyebaran virus secara
sengaja
Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I
love you, dan SirCam.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
jaringan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
Misalnya menggunakan email dan
dilakukan berulang-ulang menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang
dengan memanfaatkan media internet.
g. Carding
Merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring
perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
h. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking
memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of
Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah
terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Pirancy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorisem
Suatu tindakan dikatakan termasuk
dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Berdasarkan Motif
Kegiatannaya
a. Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan ini
adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet untuk menyebarkan material bajakan.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
berbuat kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau postcanning. Ini
adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintain terhadap sistem orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem informasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya.
3. Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan manjadi beberapa kategori seperti
berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person) : Jenis kegiatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi.
2) Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber.
3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik
(Agaist Property)
c. Cybercrime menyerang
pemerintah (Agaist Government)
Sumber :
http://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/jenis-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar