A. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan
hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai
barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2. Mengoptimalkan
UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor
laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa
aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat
pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3. Rekruitment
aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer
dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
B. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber
police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan
cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi
kepolisian.
2. Kerjasama
internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas
nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan
trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka,
dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat
internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
C. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat
UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar
dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2. Membuat
perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki
batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga
perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.
Sumber :
http://freezcha.wordpress.com/2011/02/28/penanggulangan-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar